Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 03 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 03 Tahun 2012 tentang STANDAR LEMBAGA REHABILITASI SOSIAL KORBAN PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA, PSIKOTROPIKA, DAN ZAT ADIKTIF LAINNYA
Teks Saat Ini
(1) Dana wajib digunakan seluruhnya untuk kepentingan penyelenggaraan rehabilitasi sosial bagi korban penyalahgunaan NAPZA
(2) Dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengelolaannya dilakukan secara tertib, sesuai dengan peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan akuntabel dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
(3) Manajemen pengelolaan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) mencakup keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, penguasaan, penggunaan, dan pertanggungjawaban.
Koreksi Anda
