Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 03 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 03 Tahun 2012 tentang STANDAR LEMBAGA REHABILITASI SOSIAL KORBAN PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA, PSIKOTROPIKA, DAN ZAT ADIKTIF LAINNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk lembaga Rehabilitasi Sosial Korban Penyalahgunaan NAPZA yang dibentuk oleh masyarakat, dana yang telah dimiliki lembaga merupakan dana untuk mengelola penyelenggaraan rehabilitasi sosial bagi korban penyalahgunaan NAPZA. (2) Untuk lembaga Rehabilitasi Sosial Korban Penyalahgunaan NAPZA yang dibentuk pemerintah dana yang ada merupakan dana milik pemerintah yang digunakan bagi lembaga untuk mengelola penyelenggaraan rehabilitasi sosial bagi korban penyalahgunaan NAPZA.
Koreksi Anda