Koreksi Pasal 42
PERMEN Nomor 03 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 03 Tahun 2012 tentang STANDAR LEMBAGA REHABILITASI SOSIAL KORBAN PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA, PSIKOTROPIKA, DAN ZAT ADIKTIF LAINNYA
Teks Saat Ini
Bupati/walikota memiliki kewenangan:
a. koordinasi pelaksanaan kebijakan, program, dan kegiatan penyelenggaraan rehabilitasi sosial korban penyalahgunaan NAPZA di wilayah Kabupaten/Kota;
b. menerbitkan tanda pendaftaran Lembaga Rehabilitasi Sosial Korban Penyalahgunaan NAPZA yang ruang lingkup wilayah kerjanya 1 (satu) kabupaten/kota;
c. kerjasama dengan Kabupaten/Kota dalam satu provinsi, dan kerjasama antar kabupaten/kota di provinsi lainnya dalam pelaksanaan kebijakan program kegiatan Lembaga Rehabilitasi Sosial NAPZA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. penguatan kapasitas kelembagaan termasuk peningkatan sumber daya manusia untuk pelaksanaan penyelenggaraan rehabilitasi sosial korban penyalahgunaan NAPZA;
e. fasilitasi pelaksanaan kebijakan, program, dan kegiatan penyelenggaraan rehabilitasi sosial korban penyalahgunaan NAPZA;
f. pendayagunaan kemitraan dengan Lembaga Rehabilitasi Sosial Korban Penyalahgunaan NAPZA Asing yang mencakup tenaga asing dan bantuan/hibah;
f. melaksanakan pendataan Lembaga Rehabilitasi Sosial Korban Penyalahgunaan NAPZA;
g. memberikan rekomendasi bagi Lembaga Rehabilitasi Sosial Korban Penyalahgunaan NAPZA lingkup pelayanan kabupaten/kota;
h. penyediaan pelayanan lembaga rehabilitasi sosial korban penyalahgunaan NAPZA; dan
m. memberikan izin teknis kepada Lembaga Rehabilitasi Sosial Korban Penyalahgunaan NAPZA Asing di daerahnya setelah LKS Asing tersebut memperoleh izin operasional dari Menteri.
Koreksi Anda
