Koreksi Pasal 41
PERMEN Nomor 03 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 03 Tahun 2012 tentang STANDAR LEMBAGA REHABILITASI SOSIAL KORBAN PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA, PSIKOTROPIKA, DAN ZAT ADIKTIF LAINNYA
Teks Saat Ini
Gubernur memiliki kewenangan:
a. koordinasi pelaksanaan kebijakan, program, dan kegiatan penyelenggaraan rehabilitasi sosial korban penyalahgunaan NAPZA antar SKPD dan antar kabupaten/kota di wilayahnya;
b. menerbitkan tanda pendaftaran Lembaga Rehabilitasi Sosial Korban Penyalahgunaan NAPZA yang ruang lingkup wilayah kerjanya lebih dari 1 (satu) kabupaten;
c. kerjasama dengan Provinsi lain, dan Kabupaten/Kota di Provinsi lain, serta fasilitasi kerja sama antar Kabupaten dan Kota di wilayahnya dalam pelaksanaan peraturan perundang-undangan;
d. penguatan kapasitas kelembagaan termasuk peningkatan sumber daya manusia untuk pelaksanaan rehabilitasi sosial korban penyalahgunaan NAPZA;
e. pendayagunaan kemitraan dengan Lembaga Rehabilitasi Sosial Korban Penyalahgunaan NAPZA Asing yang mencakup tenaga asing dan bantuan/hibah;
f. pembinaan dan pengawasan terhadap Lembaga Rehabilitasi Sosial Korban Penyalahgunaan NAPZA kabupaten/kota;
g. fasilitasi pelaksanaan kebijakan, program, dan kegiatan pelaksanaan rehabilitasi sosial korban penyalahgunaan NAPZA;
h. menghimpun hasil pendataan Lembaga Rehabilitasi Sosial Korban Penyalahgunaan NAPZA dari kabupaten/kota;
i. menyediakan data based Lembaga Rehabilitasi Sosial Korban Penyalahgunaan NAPZA lingkup provinsi;
j. memberikan rekomendasi bagi Lembaga Rehabilitasi Sosial Korban Penyalahgunaan NAPZA lingkup pelayanan provinsi;
k. penyediaan pelayanan lembaga rehabilitasi sosial korban penyalahgunaan NAPZA;dan
l. memberikan izin teknis kepada Lembaga Rehabilitasi Sosial Korban Penyalahgunaan NAPZA Asing di daerahnya setelah LKS Asing tersebut memperoleh izin operasional dari Menteri.
Koreksi Anda
