Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 40

PERMEN Nomor 03 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 03 Tahun 2012 tentang STANDAR LEMBAGA REHABILITASI SOSIAL KORBAN PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA, PSIKOTROPIKA, DAN ZAT ADIKTIF LAINNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah mempunyai kewenangan: a. menerbitkan tanda pendaftaran Lembaga Rehabilitasi Sosial Korban Penyalahgunaan NAPZA yang ruang lingkup wilayah kerjanya lebih dari 1 (satu) provinsi; b. merumuskan kebijakan dan program dalam penerapan standar pada lembaga rehabilitasi sosial korban penyalahgunaan NAPZA; c. melaksanakan rehabilitasi sosial korban penyalahgunaan NAPZA melalui UPT dengan lembaga-lembaga sesuai dengan standar lembaga; d. MENETAPKAN norma, standar, prosedur, dan kriteria penyelenggaraan rehabilitasi sosial bagi korban penyalahgunaan NAPZA yang diselenggarakan oleh lembaga rehabilitasi sosial korban penyalahgunaan NAPZA; e. melakukan pendataan secara nasional terhadap Lembaga Rehabilitasi Sosial Korban Penyalahgunaan NAPZA; f. menyediakan data based Lembaga Rehabilitasi Sosial Korban Penyalahgunaan NAPZA secara nasional; g. peningkatan kelembagaan; h. pendayagunaan kemitraan dengan Lembaga Rehabilitasi Sosial Korban Penyalahgunaan NAPZA Asing yang mencakup tenaga asing dan bantuan/hibah; i. memberikan rekomendasi bagi Lembaga Rehabilitasi Sosial Korban Penyalahgunaan NAPZA lingkup pelayanan nasional; j. menerbitkan izin operasional bagi Lembaga Rehabilitasi Sosial Korban Penyalahgunaan NAPZA Asing setelah dikonsultasikan dan dikoordinasikan dengan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri. (2) Kewenangan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Menteri.
Koreksi Anda