Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

PERMEN Nomor 03 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 03 Tahun 2012 tentang STANDAR LEMBAGA REHABILITASI SOSIAL KORBAN PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA, PSIKOTROPIKA, DAN ZAT ADIKTIF LAINNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Lembaga Rehabilitasi Sosial Korban Penyalahgunaan NAPZA Asing wajib melaporkan kegiatannya selama di INDONESIA kepada Menteri dan gubernur atau bupati/walikota secara berkala.
Koreksi Anda