Koreksi Pasal 36
PERMEN Nomor 03 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 03 Tahun 2012 tentang STANDAR LEMBAGA REHABILITASI SOSIAL KORBAN PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA, PSIKOTROPIKA, DAN ZAT ADIKTIF LAINNYA
Teks Saat Ini
Gubernur atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya memberikan izin teknis kepada Lembaga Rehabilitasi Sosial Korban Penyalahgunaan NAPZA Asing setelah Lembaga Rehabilitasi Sosial Korban Penyalahgunaan NAPZA Asing tersebut memperoleh izin operasional dari Menteri.
Koreksi Anda
