Koreksi Pasal 35
PERMEN Nomor 03 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 03 Tahun 2012 tentang STANDAR LEMBAGA REHABILITASI SOSIAL KORBAN PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA, PSIKOTROPIKA, DAN ZAT ADIKTIF LAINNYA
Teks Saat Ini
(1) Lembaga Rehabilitasi Sosial Korban Penyalahgunaan NAPZA Asing yang memperoleh persetujuan izin operasional dari Menteri wajib membuat perjanjian kerjasama dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial.
(2) Pembuatan perjanjian kerjasama antara kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial dengan Lembaga Rehabilitasi Sosial Korban Penyalahgunaan NAPZA Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dikonsultasikan dan dikoordinasikan dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri.
Koreksi Anda
