Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PERMEN Nomor 03 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 03 Tahun 2012 tentang STANDAR LEMBAGA REHABILITASI SOSIAL KORBAN PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA, PSIKOTROPIKA, DAN ZAT ADIKTIF LAINNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Persetujuan atau penolakan Menteri terhadap permohonan izin operasional yang diajukan oleh Lembaga Rehabilitasi Sosial Korban Penyalahgunaan NAPZA Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1), harus terlebih dahulu dikonsultasikan dan dikoordinasikan dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri. (2) Dalam hal permohonan izin operasional diterima, Menteri menerbitkan izin operasional bagi Lembaga Rehabilitasi Sosial Korban Penyalahgunaan NAPZA Asing untuk dapat melaksanakan kegiatannya di INDONESIA. (3) Dalam hal permohonan izin operasional Lembaga Rehabilitasi Sosial Korban Penyalahgunaan NAPZA Asing ditolak, Menteri menyampaikan penolakan tersebut secara tertulis.
Koreksi Anda