Koreksi Pasal 32
PERMEN Nomor 03 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 03 Tahun 2012 tentang STANDAR LEMBAGA REHABILITASI SOSIAL KORBAN PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA, PSIKOTROPIKA, DAN ZAT ADIKTIF LAINNYA
Teks Saat Ini
(1) Lembaga Rehabilitasi Sosial Korban Penyalahgunaan NAPZA Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31, harus berbentuk badan hukum dan berasal atau berkedudukan atau terdaftar di negara yang memiliki hubungan diplomatik dengan INDONESIA.
(2) Lembaga Rehabilitasi Sosial Korban Penyalahgunaan NAPZA Asing yang akan menyelenggarakan pelayanan Rehabilitasi Sosial Korban Penyalahgunaan NAPZA di INDONESIA wajib terlebih dahulu memperoleh izin dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri sebelum mengajukan permohonan izin operasional kepada Menteri.
Koreksi Anda
