Koreksi Pasal 31
PERMEN Nomor 03 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 03 Tahun 2012 tentang STANDAR LEMBAGA REHABILITASI SOSIAL KORBAN PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA, PSIKOTROPIKA, DAN ZAT ADIKTIF LAINNYA
Teks Saat Ini
Lembaga Rehabilitasi Sosial Korban Penyalahgunaan NAPZA asing yang akan menyelenggarakan pelayanan Rehabilitasi Sosial Korban Penyalahgunaan NAPZA di INDONESIA harus memenuhi persyaratan dan ketentuan hukum di INDONESIA.
Koreksi Anda
