Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERMEN Nomor 03 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 03 Tahun 2012 tentang STANDAR LEMBAGA REHABILITASI SOSIAL KORBAN PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA, PSIKOTROPIKA, DAN ZAT ADIKTIF LAINNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Lembaga Rehabilitasi Sosial Korban Penyalahgunaan NAPZA yang dibentuk Pemerintah, pemerintah provinsi, atau pemerintah kabupaten/Kota wajib mendaftar kepada Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial.
Koreksi Anda