Koreksi Pasal 30
PERMEN Nomor 03 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 03 Tahun 2012 tentang STANDAR LEMBAGA REHABILITASI SOSIAL KORBAN PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA, PSIKOTROPIKA, DAN ZAT ADIKTIF LAINNYA
Teks Saat Ini
Lembaga Rehabilitasi Sosial Korban Penyalahgunaan NAPZA yang dibentuk Pemerintah, pemerintah provinsi, atau pemerintah kabupaten/Kota wajib mendaftar kepada Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial.
Koreksi Anda
