Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERMEN Nomor 03 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 03 Tahun 2012 tentang STANDAR LEMBAGA REHABILITASI SOSIAL KORBAN PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA, PSIKOTROPIKA, DAN ZAT ADIKTIF LAINNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tata cara pendaftaran bagi Lembaga Rehabilitasi Sosial Korban Penyalahgunaan NAPZA yang dibentuk masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf a, sebagai berikut : a. mengajukan permohonan pendaftaran kepada bupati/walikota, gubernur, atau Menteri sesuai dengan lingkup wilayah kewenangannya. dengan melampirkan bukti kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1); b. permohonan pendaftaran tersebut diproses lebih lanjut oleh instansi sosial yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang sosial setempat dan/atau Kementerian Sosial dengan mengadakan : 1) telaahan terhadap rancangan usulan pendirian Lembaga Rehabilitasi Sosial Korban Penyalahgunaan NAPZA yang diajukan; dan 2) peninjauan, penelitian, dan verifikasi ke lokasi Lembaga Rehabilitasi Sosial Korban Penyalahgunaan NAPZA. c. bupati/walikota, gubernur, atau Menteri dapat menerima atau menolak permohonan dengan pemberitahuan kepada pemohon, setelah dilakukan telaahan, penelitian, dan atau verifikasi atas permohonan dimaksud; d. penolakan atas permohonan Lembaga Rehabilitasi Sosial Korban Penyalahgunaan NAPZA dilakukan dalam hal: 1. pemohon belum memenuhi kelengkapan persyaratan; 2. Lembaga Rehabilitasi Sosial Korban Penyalahgunaan NAPZA tidak melakukan penyelenggaraan kegiatan di bidang pelayanan Rehabilitasi Sosial Korban Penyalahgunaan NAPZA. e. dalam hal permohonan diterima, maka Menteri, gubernur, dan/atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya menerbitkan surat pendaftaran pendirian dengan tembusan disampaikan kepada: 1) Menteri Sosial c.q. Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial; dan/atau 2) Gubernur c.q. intansi sosial provinsi setempat. (2) Proses pendaftaran Lembaga Rehabilitasi Sosial Korban Penyalahgunaan NAPZA melalui instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial dan/atau Kementerian Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilakukan sesuai dengan lingkup wilayah kerja dan/atau jangkauan pelayanan Lembaga Rehabilitasi Sosial Korban Penyalahgunaan NAPZA.
Koreksi Anda