Koreksi Pasal 29
PERMEN Nomor 03 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 03 Tahun 2012 tentang STANDAR LEMBAGA REHABILITASI SOSIAL KORBAN PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA, PSIKOTROPIKA, DAN ZAT ADIKTIF LAINNYA
Teks Saat Ini
(1) Tata cara pendaftaran bagi Lembaga Rehabilitasi Sosial Korban Penyalahgunaan NAPZA yang dibentuk masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf a, sebagai berikut :
a. mengajukan permohonan pendaftaran kepada bupati/walikota, gubernur, atau Menteri sesuai dengan lingkup wilayah kewenangannya.
dengan melampirkan bukti kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1);
b. permohonan pendaftaran tersebut diproses lebih lanjut oleh instansi sosial yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang sosial setempat dan/atau Kementerian Sosial dengan mengadakan :
1) telaahan terhadap rancangan usulan pendirian Lembaga Rehabilitasi Sosial Korban Penyalahgunaan NAPZA yang diajukan; dan 2) peninjauan, penelitian, dan verifikasi ke lokasi Lembaga Rehabilitasi Sosial Korban Penyalahgunaan NAPZA.
c. bupati/walikota, gubernur, atau Menteri dapat menerima atau menolak permohonan dengan pemberitahuan kepada pemohon, setelah dilakukan telaahan, penelitian, dan atau verifikasi atas permohonan dimaksud;
d. penolakan atas permohonan Lembaga Rehabilitasi Sosial Korban Penyalahgunaan NAPZA dilakukan dalam hal:
1. pemohon belum memenuhi kelengkapan persyaratan;
2. Lembaga Rehabilitasi Sosial Korban Penyalahgunaan NAPZA tidak melakukan penyelenggaraan kegiatan di bidang pelayanan Rehabilitasi Sosial Korban Penyalahgunaan NAPZA.
e. dalam hal permohonan diterima, maka Menteri, gubernur, dan/atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya menerbitkan surat pendaftaran pendirian dengan tembusan disampaikan kepada:
1) Menteri Sosial c.q. Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial;
dan/atau 2) Gubernur c.q. intansi sosial provinsi setempat.
(2) Proses pendaftaran Lembaga Rehabilitasi Sosial Korban Penyalahgunaan NAPZA melalui instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial dan/atau Kementerian Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilakukan sesuai dengan lingkup wilayah kerja dan/atau jangkauan pelayanan Lembaga Rehabilitasi Sosial Korban Penyalahgunaan NAPZA.
Koreksi Anda
