Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERMEN Nomor 03 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 03 Tahun 2012 tentang STANDAR LEMBAGA REHABILITASI SOSIAL KORBAN PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA, PSIKOTROPIKA, DAN ZAT ADIKTIF LAINNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Persyaratan pendaftaran bagi Lembaga Rehabilitasi Sosial Korban Penyalahgunaan NAPZA yang dibentuk oleh masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf a, harus memiliki: a. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga; b. akte notaris pendirian yang disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagai badan hukum; c. Nomor Pokok Wajib Pajak; dan d. keterangan domisili dari lurah/kepala desa setempat. (2) Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Lembaga Rehabilitasi Sosial Korban Penyalahgunaan NAPZA yang dibentuk masyarakat harus memliki: a. program kerja di bidang pelayanan rehabilitasi sosial korban penyalahgunaan NAPZA; b. modal kerja untuk pelaksanaan kegiatan; c. sumber daya manusia; d. kelengkapan sarana dan prasarana; dan e. laporan keuangan tentang penerimaan, pengeluaran, penyaluran dana lembaga.
Koreksi Anda