Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor 03 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 03 Tahun 2012 tentang STANDAR LEMBAGA REHABILITASI SOSIAL KORBAN PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA, PSIKOTROPIKA, DAN ZAT ADIKTIF LAINNYA
Teks Saat Ini
(1) Pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) memiliki fungsi untuk melakukan pembinaan dan pengawasan serta pemberian rekomendasi keberadaan Lembaga Rehabilitasi Sosial Korban Penyalahgunaan NAPZA yang melakukan pendaftaran.
(2) Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya menerbitkan tanda pendaftaran dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak persyaratan pendaftaran dinyatakan lengkap.
Koreksi Anda
