Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERMEN Nomor 03 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 03 Tahun 2012 tentang STANDAR LEMBAGA REHABILITASI SOSIAL KORBAN PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA, PSIKOTROPIKA, DAN ZAT ADIKTIF LAINNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) memiliki fungsi untuk melakukan pembinaan dan pengawasan serta pemberian rekomendasi keberadaan Lembaga Rehabilitasi Sosial Korban Penyalahgunaan NAPZA yang melakukan pendaftaran. (2) Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya menerbitkan tanda pendaftaran dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak persyaratan pendaftaran dinyatakan lengkap.
Koreksi Anda