Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor 03 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 03 Tahun 2012 tentang STANDAR LEMBAGA REHABILITASI SOSIAL KORBAN PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA, PSIKOTROPIKA, DAN ZAT ADIKTIF LAINNYA
Teks Saat Ini
(1) Lembaga Rehabilitasi Sosial Korban Penyalahgunaan NAPZA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 wajib mendaftar kepada kementerian atau instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial sesuai dengan wilayah kewenangannya.
(2) Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada:
a. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial, untuk lembaga yang menyelenggarakan Rehabilitasi Sosial Korban Penyalahgunaan NAPZA yang lingkup wilayah kerjanya lebih dari 1 (satu) provinsi;
b. instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang sosial di provinsi, untuk lembaga yang menyelenggarakan Rehabilitasi Sosial Korban Penyalahgunaan NAPZA yang lingkup wilayah kerjanya lebih dari 1 (satu) kabupaten/kota; dan
c. instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang sosial di kabupaten/kota, untuk lembaga yang menyelenggarakan Rehabilitasi Sosial Korban Penyalahgunaan NAPZA yang lingkup wilayah kerjanya pada 1 (satu) kabupaten/kota.
(3) Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh pengurus lembaga yang bersangkutan dengan mengajukan permohonan kepada Menteri, gubernur, bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
(4) Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan cepat, mudah, dan tanpa biaya.
Koreksi Anda
