Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor 03 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 03 Tahun 2012 tentang STANDAR LEMBAGA REHABILITASI SOSIAL KORBAN PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA, PSIKOTROPIKA, DAN ZAT ADIKTIF LAINNYA
Teks Saat Ini
(1) Lembaga Rehabilitasi Sosial Korban Penyalahgunaan NAPZA yang dibentuk oleh:
a. masyarakat, harus berbadan hukum;
b. Pemerintah, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota, merupakan Unit Pelaksana Teknis yang menyelenggarakan rehabilitasi sosial korban penyalahgunaan NAPZA; atau
c. Lembaga Asing yang menyelenggarakan kegiatan Rehabilitasi Sosial Korban Penyalahgunaan NAPZA.
(2) Pembentukan Lembaga Rehabilitasi Sosial Korban Penyalahgunaan NAPZA oleh masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, termasuk pembentukan oleh Warga Negara Asing dengan berdasarkan pada ketentuan hukum INDONESIA
Koreksi Anda
