Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 03 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 03 Tahun 2012 tentang STANDAR LEMBAGA REHABILITASI SOSIAL KORBAN PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA, PSIKOTROPIKA, DAN ZAT ADIKTIF LAINNYA
Teks Saat Ini
(1) Lembaga Rehabilitasi Sosial Korban Penyalahgunaan NAPZA sesuai tipologi dikelompokkan berdasarkan karakteristiknya.
(2) Tipologi Lembaga Rehabilitasi Sosial Korban Penyalahgunaan NAPZA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :
a. LKS tipe C/Tumbuh;
b. LKS tipe B/Berkembang;dan
c. LKS tipe A/Mandiri.
(3) Ketentuan mengenai kriteria tipologi Lembaga Rehabilitasi Sosial Korban Penyalahgunaan NAPZA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri.
Koreksi Anda
