Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor 03 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 03 Tahun 2012 tentang STANDAR LEMBAGA REHABILITASI SOSIAL KORBAN PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA, PSIKOTROPIKA, DAN ZAT ADIKTIF LAINNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Lembaga Rehabilitasi Sosial Korban Penyalahgunaan NAPZA tingkat nasional lingkup wilayah kegiatannya meliputi lebih dari 1 (satu) provinsi. (2) Lembaga Rehabilitasi Sosial Korban Penyalahgunaan NAPZA tingkat provinsi lingkup wilayah kegiatannya meliputi lebih dari 1 (satu) kabupaten/kota. (3) Lembaga Rehabilitasi Sosial Korban Penyalahgunaan NAPZA tingkat kabupaten/kota lingkup wilayah kegiatannya pada 1 (satu) kabupaten/kota.
Koreksi Anda