Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 03 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 03 Tahun 2012 tentang STANDAR LEMBAGA REHABILITASI SOSIAL KORBAN PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA, PSIKOTROPIKA, DAN ZAT ADIKTIF LAINNYA
Teks Saat Ini
(1) Lembaga Rehabilitasi Sosial Korban Penyalahgunaan NAPZA tingkat nasional lingkup wilayah kegiatannya meliputi lebih dari 1 (satu) provinsi.
(2) Lembaga Rehabilitasi Sosial Korban Penyalahgunaan NAPZA tingkat provinsi lingkup wilayah kegiatannya meliputi lebih dari 1 (satu) kabupaten/kota.
(3) Lembaga Rehabilitasi Sosial Korban Penyalahgunaan NAPZA tingkat kabupaten/kota lingkup wilayah kegiatannya pada 1 (satu) kabupaten/kota.
Koreksi Anda
