Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 03 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 03 Tahun 2012 tentang STANDAR LEMBAGA REHABILITASI SOSIAL KORBAN PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA, PSIKOTROPIKA, DAN ZAT ADIKTIF LAINNYA
Teks Saat Ini
Instrumen teknis rehabilitasi sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf b merupakan alat ukur yang digunakan untuk mendapatkan informasi kuantitatif dan kualitatif tentang variasi karakteristik variabel pada setiap tahapan metode pekerjaan sosial.
Koreksi Anda
