Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 03 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 03 Tahun 2012 tentang STANDAR LEMBAGA REHABILITASI SOSIAL KORBAN PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA, PSIKOTROPIKA, DAN ZAT ADIKTIF LAINNYA
Teks Saat Ini
(1) Sumber daya manusia bidang teknis rehabilitasi sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b, terdiri atas:
a. pekerja sosial profesional;
b. dokter ;
c. psikiater;
d. psikolog;
e. konselor adiksi;
f. paramedik;
g. instruktur keterampilan;
h. pembimbing rohani; dan
i. tenaga kesejahteraan sosial/relawan sosial.
(2) Sumber daya manusia bidang teknis rehabilitasi sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dengan rasio kebutuhan dalam lembaga, sebagai berikut :
a. pekerja sosial profesional 1 (satu) orang untuk 9 (Sembilan) klien;
b. dokter 1 (satu) orang ;
c. psikiater 1 (satu) orang ;
d. psikolog 1 (satu) orang ;
e. konselor adiksi 1 (satu) orang untuk 10 (sepuluh) klien ;
f. paramedik 1 (satu) orang ;
g. instruktur 1 (satu) orang untuk 1 (satu) jenis keterampilan;
h. pembimbing rohani 1 (satu) orang untuk 1(satu) agama; dan
i. tenaga kesejahteraan sosial/relawan sosial 2 (dua) orang.
Koreksi Anda
