Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 03 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 03 Tahun 2012 tentang STANDAR LEMBAGA REHABILITASI SOSIAL KORBAN PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA, PSIKOTROPIKA, DAN ZAT ADIKTIF LAINNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sumber daya manusia bidang teknis rehabilitasi sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b, terdiri atas: a. pekerja sosial profesional; b. dokter ; c. psikiater; d. psikolog; e. konselor adiksi; f. paramedik; g. instruktur keterampilan; h. pembimbing rohani; dan i. tenaga kesejahteraan sosial/relawan sosial. (2) Sumber daya manusia bidang teknis rehabilitasi sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dengan rasio kebutuhan dalam lembaga, sebagai berikut : a. pekerja sosial profesional 1 (satu) orang untuk 9 (Sembilan) klien; b. dokter 1 (satu) orang ; c. psikiater 1 (satu) orang ; d. psikolog 1 (satu) orang ; e. konselor adiksi 1 (satu) orang untuk 10 (sepuluh) klien ; f. paramedik 1 (satu) orang ; g. instruktur 1 (satu) orang untuk 1 (satu) jenis keterampilan; h. pembimbing rohani 1 (satu) orang untuk 1(satu) agama; dan i. tenaga kesejahteraan sosial/relawan sosial 2 (dua) orang.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 14 — PERMEN Nomor 03 Tahun 2012 | Pasal.id