Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 03 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 03 Tahun 2012 tentang STANDAR LEMBAGA REHABILITASI SOSIAL KORBAN PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA, PSIKOTROPIKA, DAN ZAT ADIKTIF LAINNYA
Teks Saat Ini
Selain program pelayanan sosial, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 Lembaga Rehabilitasi Sosial Korban Penyalahgunaan NAPZA memberikan pemenuhan kebutuhan dasar sebagai berikut :
a. penyediaan asrama
b. penyediaan sandang;
c. penyediaan pangan;
d. pelayanan kesehatan;
e. bimbingan fisik mental spiritual;
f. bimbingan sosial; dan
g. keterampilan hidup serta vokasional.
Koreksi Anda
