Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 03 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 03 Tahun 2012 tentang STANDAR LEMBAGA REHABILITASI SOSIAL KORBAN PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA, PSIKOTROPIKA, DAN ZAT ADIKTIF LAINNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Selain program pelayanan sosial, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 Lembaga Rehabilitasi Sosial Korban Penyalahgunaan NAPZA memberikan pemenuhan kebutuhan dasar sebagai berikut : a. penyediaan asrama b. penyediaan sandang; c. penyediaan pangan; d. pelayanan kesehatan; e. bimbingan fisik mental spiritual; f. bimbingan sosial; dan g. keterampilan hidup serta vokasional.
Koreksi Anda