Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 03 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 03 Tahun 2012 tentang STANDAR LEMBAGA REHABILITASI SOSIAL KORBAN PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA, PSIKOTROPIKA, DAN ZAT ADIKTIF LAINNYA
Teks Saat Ini
(1) Program pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf c dilaksanakan dengan menggunakan metode pekerjaan sosial, keagamaan, tradisional, dan pendekatan alternatif lainnya.
(2) Metode sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tahapan sebagai berikut :
a. pendekatan awal;
b. pengungkapan dan pemahaman masalah;
c. penyusunan rencana pemecahan masalah;
d. pemecahan masalah;
e. resosialisasi/reintegrasi;
f. terminasi;dan
g. bimbingan lanjut.
Koreksi Anda
