Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 03 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 03 Tahun 2012 tentang STANDAR LEMBAGA REHABILITASI SOSIAL KORBAN PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA, PSIKOTROPIKA, DAN ZAT ADIKTIF LAINNYA
Teks Saat Ini
Lembaga Rehabilitasi Sosial korban penyalahgunaan NAPZA dalam menyelenggarakan rehabilitasi sosial korban NAPZA didasarkan pada visi dan misi yang ingin dicapai oleh lembaga dalam menyelenggarakan rehabilitas sosial korban penyalahgunaan NAPZA.
Bagian Kempat Program Pelayanan
Koreksi Anda
