Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 03 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 03 Tahun 2012 tentang STANDAR LEMBAGA REHABILITASI SOSIAL KORBAN PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA, PSIKOTROPIKA, DAN ZAT ADIKTIF LAINNYA
Teks Saat Ini
(1) Status Lembaga Rehabilitasi Sosial Korban Penyalahgunaan NAPZA yang dibentuk oleh masyarakat harus berbentuk badan hukum.
(2) Selain memiliki status badan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Lembaga Rehabilitasi Sosial Korban Penyalahgunaan NAPZA juga wajib mendaftar kepada Kementerian Sosial atau instansi sosial sesuai dengan wilayah kewenangannya.
Koreksi Anda
