Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 03 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 03 Tahun 2012 tentang STANDAR LEMBAGA REHABILITASI SOSIAL KORBAN PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA, PSIKOTROPIKA, DAN ZAT ADIKTIF LAINNYA
Teks Saat Ini
(1) Lembaga Rehabilitasi Sosial Korban Penyalahgunaan NAPZA yang dibentuk oleh Pemerintah, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota merupakan Unit Pelaksana Teknis yang menyelenggarakan rehabilitasi korban penyalahgunaan NAPZA.
(2) Pembentukan Lembaga Rehabilitasi Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
