Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 03 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 03 Tahun 2012 tentang STANDAR LEMBAGA REHABILITASI SOSIAL KORBAN PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA, PSIKOTROPIKA, DAN ZAT ADIKTIF LAINNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Lembaga Rehabilitasi Sosial Korban Penyalahgunaan NAPZA yang dibentuk oleh Pemerintah, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota merupakan Unit Pelaksana Teknis yang menyelenggarakan rehabilitasi korban penyalahgunaan NAPZA. (2) Pembentukan Lembaga Rehabilitasi Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda