Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 03 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 03 Tahun 2012 tentang STANDAR LEMBAGA REHABILITASI SOSIAL KORBAN PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA, PSIKOTROPIKA, DAN ZAT ADIKTIF LAINNYA
Teks Saat Ini
(1) Standar Lembaga Rehabilitasi Sosial Korban Penyalahgunaan NAPZA berlaku sebagai standar suatu lembaga yang menyelenggarakan rehabilitasi sosial korban penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya.
(2) Standar lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi aspek:
a. status lembaga;
b. visi dan misi lembaga;
c. program pelayanan;
d. struktur organisasi;
e. sumber daya manusia;
f. sarana dan prasarana; dan
g. ketersediaan dana, manajemen pengelolaan, dan pertanggungjawaban.
Koreksi Anda
