Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 52

PERMEN Nomor 03 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 03 Tahun 2012 tentang STANDAR LEMBAGA REHABILITASI SOSIAL KORBAN PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA, PSIKOTROPIKA, DAN ZAT ADIKTIF LAINNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri ini dibuat sebagai Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) yang mengatur standar lembaga rehabilitasi sosial korban penyalahgunaan NAPZA bagi Pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, dan masyarakat dalam melaksanakan penanganan rehabilitasi sosial korban penyalahgunaan NAPZA.
Koreksi Anda