Koreksi Pasal 52
PERMEN Nomor 03 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 03 Tahun 2012 tentang STANDAR LEMBAGA REHABILITASI SOSIAL KORBAN PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA, PSIKOTROPIKA, DAN ZAT ADIKTIF LAINNYA
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri ini dibuat sebagai Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) yang mengatur standar lembaga rehabilitasi sosial korban penyalahgunaan NAPZA bagi Pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, dan masyarakat dalam melaksanakan penanganan rehabilitasi sosial korban penyalahgunaan NAPZA.
Koreksi Anda
