Koreksi Pasal 50
PERMEN Nomor 03 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 03 Tahun 2012 tentang STANDAR LEMBAGA REHABILITASI SOSIAL KORBAN PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA, PSIKOTROPIKA, DAN ZAT ADIKTIF LAINNYA
Teks Saat Ini
Pemantauan dan evaluasi dilakukan sebagai bentuk akuntabilitas dan pengendalian mutu penyelenggaraan lembaga rehabilitasi sosial korban penyalahgunaan NAPZA.
Koreksi Anda
