Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 50

PERMEN Nomor 03 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 03 Tahun 2012 tentang STANDAR LEMBAGA REHABILITASI SOSIAL KORBAN PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA, PSIKOTROPIKA, DAN ZAT ADIKTIF LAINNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemantauan dan evaluasi dilakukan sebagai bentuk akuntabilitas dan pengendalian mutu penyelenggaraan lembaga rehabilitasi sosial korban penyalahgunaan NAPZA.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 50 — PERMEN Nomor 03 Tahun 2012 | Pasal.id