Koreksi Pasal 49
PERMEN Nomor 03 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 03 Tahun 2012 tentang STANDAR LEMBAGA REHABILITASI SOSIAL KORBAN PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA, PSIKOTROPIKA, DAN ZAT ADIKTIF LAINNYA
Teks Saat Ini
(1) Evaluasi pelaksanaan kebijakan, program, dan kegiatan lembaga rehabilitasi sosial korban penyalahgunaan NAPZA dilakukan setiap akhir tahun.
(2) Hasil evaluasi pelaksanaan kebijakan, program, dan kegiatan lembaga rehabilitasi sosial korban penyalahgunaan NAPZA dijadikan sebagai bahan penyusunan kebijakan, program, dan kegiatan untuk tahun berikutnya.
(3) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
