Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 48

PERMEN Nomor 03 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 03 Tahun 2012 tentang STANDAR LEMBAGA REHABILITASI SOSIAL KORBAN PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA, PSIKOTROPIKA, DAN ZAT ADIKTIF LAINNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk menjamin sinergi, kesinambungan, dan efektifitas langkah- langkah secara terpadu dalam pelaksanaan kebijakan, program, dan kegiatan lembaga rehabilitasi sosial korban penyalahgunaan NAPZA, Pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota melakukan pemantauan. (2) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk mengetahui perkembangan dan hambatan dalam pelaksanaan kebijakan, program, dan kegiatan lembaga rehabilitasi sosial korban penyalahgunaan NAPZA di daerah. (3) Pemantauan dilakukan secara berkala melalui koordinasi dan pemantauan langsung terhadap SKPD yang melaksanakan kebijakan, program, dan kegiatan lembaga rehabilitasi sosial korban penyalahgunaan NAPZA.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 48 — PERMEN Nomor 03 Tahun 2012 | Pasal.id