Koreksi Pasal 47
PERMEN Nomor 03 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 03 Tahun 2012 tentang STANDAR LEMBAGA REHABILITASI SOSIAL KORBAN PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA, PSIKOTROPIKA, DAN ZAT ADIKTIF LAINNYA
Teks Saat Ini
Masyarakat dapat melakukan pengawasan terhadap kinerja lembaga rehabilitasi sosial korban penyalahgunaan NAPZA sesuai dengan mekanisme dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda
