Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 47

PERMEN Nomor 03 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 03 Tahun 2012 tentang STANDAR LEMBAGA REHABILITASI SOSIAL KORBAN PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA, PSIKOTROPIKA, DAN ZAT ADIKTIF LAINNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Masyarakat dapat melakukan pengawasan terhadap kinerja lembaga rehabilitasi sosial korban penyalahgunaan NAPZA sesuai dengan mekanisme dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 47 — PERMEN Nomor 03 Tahun 2012 | Pasal.id