Koreksi Pasal 46
PERMEN Nomor 03 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 03 Tahun 2012 tentang STANDAR LEMBAGA REHABILITASI SOSIAL KORBAN PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA, PSIKOTROPIKA, DAN ZAT ADIKTIF LAINNYA
Teks Saat Ini
Pembinaan teknis di provinsi dan kabupaten/kota dilaksanakan oleh Kepala instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang sosial di bawah koordinasi gubernur dan bupati/walikota sesuai dengan wilayah kewenangannya.
Koreksi Anda
