Koreksi Pasal 45
PERMEN Nomor 03 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 03 Tahun 2012 tentang STANDAR LEMBAGA REHABILITASI SOSIAL KORBAN PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA, PSIKOTROPIKA, DAN ZAT ADIKTIF LAINNYA
Teks Saat Ini
(1) Menteri melakukan pembinaan dan pengawasan dalam melaksanakan program kegiatan lembaga rehabilitasi sosial korban penyalahgunaan NAPZA di seluruh wilayah Republik INDONESIA.
(2) Gubernur melakukan pembinaan dan pengawasan dalam melaksanakan program kegiatan lembaga rehabilitasi sosial korban penyalahgunaan NAPZA di provinsi.
(3) Walikota/Bupati melakukan pembinaan dan pengawasan dalam pelaksanaan pelayanan rehabilitasi sosial korban penyalahgunaan NAPZA oleh lembaga rehabilitasi sosial korban penyalahgunaan NAPZA di kabupaten/kota.
Koreksi Anda
