Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 45

PERMEN Nomor 03 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 03 Tahun 2012 tentang STANDAR LEMBAGA REHABILITASI SOSIAL KORBAN PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA, PSIKOTROPIKA, DAN ZAT ADIKTIF LAINNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri melakukan pembinaan dan pengawasan dalam melaksanakan program kegiatan lembaga rehabilitasi sosial korban penyalahgunaan NAPZA di seluruh wilayah Republik INDONESIA. (2) Gubernur melakukan pembinaan dan pengawasan dalam melaksanakan program kegiatan lembaga rehabilitasi sosial korban penyalahgunaan NAPZA di provinsi. (3) Walikota/Bupati melakukan pembinaan dan pengawasan dalam pelaksanaan pelayanan rehabilitasi sosial korban penyalahgunaan NAPZA oleh lembaga rehabilitasi sosial korban penyalahgunaan NAPZA di kabupaten/kota.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 45 — PERMEN Nomor 03 Tahun 2012 | Pasal.id