Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 44

PERMEN Nomor 03 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 03 Tahun 2012 tentang STANDAR LEMBAGA REHABILITASI SOSIAL KORBAN PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA, PSIKOTROPIKA, DAN ZAT ADIKTIF LAINNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bupati/Walikota berkewajiban menyampaikan laporan pelaksanaan kebijakan, program, dan kegiatan penyelenggaraan rehabilitasi sosial korban penyalahgunaan NAPZA yang diselenggarakan oleh lembaga rehabilitasi sosial NAPZA di daerahnya kepada gubernur. (2) Gubernur berkewajiban menyampaikan laporan pelaksanaan kebijakan, program, dan kegiatan lembaga rehabilitasi sosial korban penyalahgunaan NAPZA di daerahnya kepada Menteri Sosial dan Menteri Dalam Negeri. (3) Setiap Lembaga Rehabilitasi Sosial Korban Penyalahgunaan NAPZA wajib membuat laporan tertulis pelaksanaan kegiatan setiap akhir tahun mengenai penyelenggaraan kegiatan, keuangan, sumber daya manusia, aset, serta sarana dan prasarana Lembaga Rehabilitasi Sosial Korban Penyalahgunaan NAPZA kepada instansi sosial setempat. (4) Pelaporan pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilakukan setiap tahun. (5) Bentuk dan tata cara pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda