Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 43

PERMEN Nomor 03 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 03 Tahun 2012 tentang STANDAR LEMBAGA REHABILITASI SOSIAL KORBAN PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA, PSIKOTROPIKA, DAN ZAT ADIKTIF LAINNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sumber pendanaan bagi lembaga rehabilitasi sosial korban penyalahgunaan NAPZA meliputi : a. Anggaran Pendapatan Belanja Negara; b. anggaran pendapatan belanja daerah provinsi; c. anggaran pendapatan belanja daerah kabupaten/kota; d. sumbangan masyarakat; dan/atau e. sumber pendanaan yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Penyediaan dana bagi pelaksanaan kegiatan penerapan standar lembaga rehabilitasi sosial korban penyalahgunaan NAPZA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialokasikan oleh Pemerintah, pemerintahan daerah provinsi, dan pemerintahan daerah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya dan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda