Koreksi Pasal 43
PERMEN Nomor 03 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 03 Tahun 2012 tentang STANDAR LEMBAGA REHABILITASI SOSIAL KORBAN PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA, PSIKOTROPIKA, DAN ZAT ADIKTIF LAINNYA
Teks Saat Ini
(1) Sumber pendanaan bagi lembaga rehabilitasi sosial korban penyalahgunaan NAPZA meliputi :
a. Anggaran Pendapatan Belanja Negara;
b. anggaran pendapatan belanja daerah provinsi;
c. anggaran pendapatan belanja daerah kabupaten/kota;
d. sumbangan masyarakat; dan/atau
e. sumber pendanaan yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Penyediaan dana bagi pelaksanaan kegiatan penerapan standar lembaga rehabilitasi sosial korban penyalahgunaan NAPZA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialokasikan oleh Pemerintah, pemerintahan daerah provinsi, dan pemerintahan daerah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya dan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
