Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 03 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 03 Tahun 2012 tentang STANDAR LEMBAGA REHABILITASI SOSIAL KORBAN PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA, PSIKOTROPIKA, DAN ZAT ADIKTIF LAINNYA
Teks Saat Ini
Ruang Lingkup Peraturan ini meliputi :
a. standar lembaga;
b. lingkup wilayah dan tipologi;
c. syarat dan tatacara pendaftaran lembaga rehabilitasi sosial korban penyalahgunaan napza dan perizinan rehabilitasi sosial korban penyalahgunaan napza asing;
d. kewenangan;
e. pendanaan
f. pelaporan;
g. pembinaan dan pengawasan; dan
h. pemantauan dan evaluasi.
Koreksi Anda
