Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 03 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 03 Tahun 2012 tentang STANDAR LEMBAGA REHABILITASI SOSIAL KORBAN PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA, PSIKOTROPIKA, DAN ZAT ADIKTIF LAINNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ruang Lingkup Peraturan ini meliputi : a. standar lembaga; b. lingkup wilayah dan tipologi; c. syarat dan tatacara pendaftaran lembaga rehabilitasi sosial korban penyalahgunaan napza dan perizinan rehabilitasi sosial korban penyalahgunaan napza asing; d. kewenangan; e. pendanaan f. pelaporan; g. pembinaan dan pengawasan; dan h. pemantauan dan evaluasi.
Koreksi Anda