Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 03 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 03 Tahun 2012 tentang STANDAR LEMBAGA REHABILITASI SOSIAL KORBAN PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA, PSIKOTROPIKA, DAN ZAT ADIKTIF LAINNYA
Teks Saat Ini
Tujuan ditetapkannya standar Lembaga Rehabilitasi Sosial Korban Penyalahgunaan NAPZA yaitu :
a. adanya standar untuk lembaga penyelenggara rehabilitasi sosial korban penyalahggunaan NAPZA;
b. memberikan perlindungan terhadap korban dari kesalahan praktik;
c. memberikan arah dan pedoman kinerja bagi lembaga dalam penyelenggaraan rehabilitasi sosial korban penyalahgunaan NAPZA;
dan
d. meningkatnya kualitas dan jangkauan pelayanan pada lembaga penyelenggara rehabilitasi sosial korban penyalahgunaan NAPZA.
Koreksi Anda
