Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 03 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 03 Tahun 2012 tentang STANDAR LEMBAGA REHABILITASI SOSIAL KORBAN PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA, PSIKOTROPIKA, DAN ZAT ADIKTIF LAINNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tujuan ditetapkannya standar Lembaga Rehabilitasi Sosial Korban Penyalahgunaan NAPZA yaitu : a. adanya standar untuk lembaga penyelenggara rehabilitasi sosial korban penyalahggunaan NAPZA; b. memberikan perlindungan terhadap korban dari kesalahan praktik; c. memberikan arah dan pedoman kinerja bagi lembaga dalam penyelenggaraan rehabilitasi sosial korban penyalahgunaan NAPZA; dan d. meningkatnya kualitas dan jangkauan pelayanan pada lembaga penyelenggara rehabilitasi sosial korban penyalahgunaan NAPZA.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 3 — PERMEN Nomor 03 Tahun 2012 | Pasal.id