Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 03 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 03 Tahun 2012 tentang STANDAR LEMBAGA REHABILITASI SOSIAL KORBAN PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA, PSIKOTROPIKA, DAN ZAT ADIKTIF LAINNYA
Teks Saat Ini
(1) Standar Lembaga Rehabilitasi Sosial Korban Penyalahgunaan Napza dimaksudkan untuk memberikan acuan bagi Pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, dan masyarakat dalam melaksanakan penanganan rehabilitasi sosial korban penyalahgunaan NAPZA oleh suatu lembaga.
(2) Lembaga Rehabilitasi Sosial Korban Penyalahgunaan NAPZA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk baik oleh Pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, dan/atau masyarakat.
Koreksi Anda
