Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 01 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 01 Tahun 2014 tentang PEMBENTUKAN UNIT LAYANAN PENGADAAN BARANG/JASA KEMENTERIAN SOSIAL
Teks Saat Ini
Semua biaya yang terkait dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa dibebankan kepada masing-masing Satuan Kerja (Satker) yang melakukan kegiatan pengadaan barang/jasa.
Koreksi Anda
