Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 01 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 01 Tahun 2014 tentang PEMBENTUKAN UNIT LAYANAN PENGADAAN BARANG/JASA KEMENTERIAN SOSIAL
Teks Saat Ini
(1) Sekretariat ULP dipimpin oleh seorang sekretaris dan dibantu oleh staf pendukung.
(2) Staf pendukung pada sekretariat ULP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala ULP sesuai dengan kebutuhan.
(3) Sekretaris masing-masing ULP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara fungsional dijabat oleh :
a. Kepala Sub Bagian Analisis Kebutuhan dan Pengadaan pada Biro Umum Sekretariat Jenderal untuk ULP I;
b. Kepala Sub Bagian Rumah Tangga pada Bagian Umum Sekretariat Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial untuk ULP II;dan
c. Kepala Sub Bagian Rumah Tangga pada Bagian Umum Sekretariat Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial untuk ULP III.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Pasal 10 Sekretaris ULP mempunyai tugas:
a. melaksanakan pengelolaan anggaran , kepegawaian, tata persuratan, perlengkapan, dan rumah tangga ULP;
b. menginventarisir paket-paket yang akan dilelang/diseleksi;
c. menyiapkan dokumen yang dibutuhkan kelompok kerja dalam pengadaan barang/jasa;
d. mengelola data dan Informasi untuk mendukung pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa;
e. memfasilitasi pelaksanaan pemilihan Penyedia Barang/Jasa yang dilaksanakan oleh Pokja;
f. menerima dan mengkoordinasikan pengaduan dan sanggahan yang disampaikan oleh masyarakat; dan
g. menyiapkan dan mengkoordinasikan tim teknis dan staf pendukung ULP dalam proses pengadaan barang/jasa.
Pasal 11
(1) Pemilihan Penyedia Barang/Jasa dalam ULP dilakukan oleh Kelompok Kerja (Pokja) ULP.
(2) Pokja ULP Kementerian Sosial terdiri atas :
a. Pokja ULP I;
b. Pokja ULP II;dan
c. Pokja ULP III.
(3) Keanggotaan Pokja ULP I, Pokja ULP II dan Pokja ULP III ditetapkan sebagai berikut:
a. untuk keanggotaan Pokja ULP I berasal dari lingkungan Sekretariat Jenderal dan Inspektorat Jenderal;
b. untuk keanggotaan Pokja ULP II berasal dari lingkungan Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial, Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial dan Penanggulangan Kemiskinan, dan Badan Pendidikan dan Penelitian Kesejahteraan Sosial; dan
c. untuk keanggotaan Pokja ULP III berasal dari lingkungan Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial.
(4) Kepala ULP dalam menugaskan anggota Pokja ULP untuk melakukan pemilihan penyedia barang/jasa wajib memperhatikan kompetensi dan rekam jejak anggota Pokja ULP.
(5) Keanggotaan masing-masing Pokja ULP dalam melakukan pemilihan penyedia barang/jasa berjumlah gasal dan paling sedikit berjumlah www.djpp.kemenkumham.go.id
(tiga) orang dan dapat ditambah sesuai dengan kompleksitas pekerjaan.
(6) Keanggotaan Pokja ULP Kementerian Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Menteri Sosial.
Pasal 12 Pokja ULP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c mempunyai tugas :
a. menyusun rencana pemilihan penyedia barang/jasa;
b. MENETAPKAN dokumen pengadaan barang/jasa;
c. MENETAPKAN besaran nominal jaminan penawaran;
d. mengumumkan pelaksanaan pengadaan barang/jasa di website Kementerian Sosial dan papan pengumuman resmi untuk masyarakat serta menyampaikan ke LPSE untuk diumumkan dalam Portal Pengadaan Nasional;
e. mengusulkan perubahan Harga Perkiraan Sendiri dan spesifikasi teknis apabila diperlukan;
f. meneliti usulan jadwal dan MENETAPKAN cara pelaksanaan pengadaan barang/jasa;
g. menilai kualifikasi Penyedia Barang/Jasa melalui prakualifikasi atau pasca kualifikasi;
h. melakukan evaluasi administrasi, teknis dan harga terhadap penawaran yang masuk;
i. menjawab sanggahan yang masuk;
j. MENETAPKAN pemenang pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya dengan nilai diatas Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) sampai dengan Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah), dan jasa konsultansi dengan nilai diatas Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah);
k. menyerahkan salinan Dokumen Pemilihan Penyedia Barang/Jasa kepada PPK melalui kepala ULP;dan
l. membuat laporan hasil pelaksanaan pemilihan penyedia barang/jasa kepada Kepala ULP paling lambat 1 (satu) bulan setelah berakhirnya masa sanggah pengumuman penetapan pemenang penyedia barang/jasa.
Pasal 13 Persyaratan keanggotaan Pokja ULP:
a. memiliki integritas, disiplin, dan tanggung jawab dalam melaksanakan tugas;
www.djpp.kemenkumham.go.id
b. memahami pekerjaaan yang akan diadakan;
c. memahami jenis pekerjaan tertentu yang menjadi tugas ULP yang bersangkutan;
d. memahami isi dokumen, metode, dan prosedur pengadaan;
e. tidak mempunyai hubungan keluarga dengan pejabat yang menetapkannya sebagai anggota ULP;
f. memiliki Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang/Jasa sesuai dengan kompetensi yang dipersyaratkan;dan
g. menandatangani pakta integritas.
Koreksi Anda
