Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 01 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 01 Tahun 2014 tentang PEMBENTUKAN UNIT LAYANAN PENGADAAN BARANG/JASA KEMENTERIAN SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kepala ULP mempunyai tugas: a. memimpin dan mengkoordinasikan seluruh kegiatan ULP; b. menyusun dan melaksanakan strategi pengadaan barang/jasa pemerintah; c. menyusun program kerja dan anggaran ULP; d. mengawasi seluruh kegiatan pengadaan barang/jasa di ULP; e. melaporkan secara berjenjang kepada Menteri Sosial melalui Sekretaris Jenderal apabila ada penyimpangan dan/atau indikasi penyimpangan; f. menjamin keamanan Dokumen Pengadaan; g. membuat laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan kegiatan pengadaan barang/jasa secara berjenjang kepada Menteri Sosial melalui Sekretaris Jenderal; h. melaksanakan pengembangan dan pembinaan Sumber Daya Manusia ULP; i. menugaskan/menempatan/memindahkan anggota pokja sesuai dengan beban kerja masing-masing Pokja ULP;dan j. MENETAPKAN staf pendukung ULP sesuai dengan kebutuhan.
Koreksi Anda