Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 01 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 01 Tahun 2014 tentang PEMBENTUKAN UNIT LAYANAN PENGADAAN BARANG/JASA KEMENTERIAN SOSIAL
Teks Saat Ini
Kepala ULP mempunyai tugas:
a. memimpin dan mengkoordinasikan seluruh kegiatan ULP;
b. menyusun dan melaksanakan strategi pengadaan barang/jasa pemerintah;
c. menyusun program kerja dan anggaran ULP;
d. mengawasi seluruh kegiatan pengadaan barang/jasa di ULP;
e. melaporkan secara berjenjang kepada Menteri Sosial melalui Sekretaris Jenderal apabila ada penyimpangan dan/atau indikasi penyimpangan;
f. menjamin keamanan Dokumen Pengadaan;
g. membuat laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan kegiatan pengadaan barang/jasa secara berjenjang kepada Menteri Sosial melalui Sekretaris Jenderal;
h. melaksanakan pengembangan dan pembinaan Sumber Daya Manusia ULP;
i. menugaskan/menempatan/memindahkan anggota pokja sesuai dengan beban kerja masing-masing Pokja ULP;dan
j. MENETAPKAN staf pendukung ULP sesuai dengan kebutuhan.
Koreksi Anda
