Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 01 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 01 Tahun 2014 tentang PEMBENTUKAN UNIT LAYANAN PENGADAAN BARANG/JASA KEMENTERIAN SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka pelaksanaan pengadaan barang/jasa di lingkungan Kementerian Sosial di bentuk 3 (tiga) ULP Kementerian Sosial. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) ULP Kementerian Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melekat pada unit organisasi yang secara fungsional melaksanakan tugas dan fungsi dibidang pengadaan. (3) 3 (tiga) ULP Kementerian Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan: a. ULP I dilekatkan pada Bagian Perlengkapan Biro Umum, Sekretariat Jenderal; b. ULP II dilekatkan pada Bagian Umum, Sekretariat Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial;dan c. ULP III dilekatkan pada Bagian Umum, Sekretariat Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 4 — PERMEN Nomor 01 Tahun 2014 | Pasal.id