Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 01 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 01 Tahun 2014 tentang PEMBENTUKAN UNIT LAYANAN PENGADAAN BARANG/JASA KEMENTERIAN SOSIAL
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka pelaksanaan pengadaan barang/jasa di lingkungan Kementerian Sosial di bentuk 3 (tiga) ULP Kementerian Sosial.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) ULP Kementerian Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) melekat pada unit organisasi yang secara fungsional melaksanakan tugas dan fungsi dibidang pengadaan.
(3) 3 (tiga) ULP Kementerian Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan:
a. ULP I dilekatkan pada Bagian Perlengkapan Biro Umum, Sekretariat Jenderal;
b. ULP II dilekatkan pada Bagian Umum, Sekretariat Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial;dan
c. ULP III dilekatkan pada Bagian Umum, Sekretariat Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial.
Koreksi Anda
