Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 01 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 01 Tahun 2014 tentang PEMBENTUKAN UNIT LAYANAN PENGADAAN BARANG/JASA KEMENTERIAN SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
ULP mempunyai tugas untuk: a. mengkaji ulang Rencana Umum Pengadaan Barang/Jasa bersama PPK; b. menyusun rencana pemilihan penyedia barang/jasa; c. mengumumkan pelaksanaan pengadaan barang/jasa di website Kementerian Sosial dan papan pengumuman resmi untuk masyarakat, serta menyampaikan ke LPSE untuk diumumkan pada portal pengadaan nasional; d. menilai kualifikasi penyedia barang/jasa melalui prakualifikasi atau pascakualifikasi; e. melakukan evaluasi administrasi, teknis, dan harga terhadap penawaran yang termasuk; f. menjawab sanggahan; g. menyampaikan hasil pemilihan dan menyerahkan salinan dokumen pemilihan penyedia barang/jasa kepada PPK; h. menyimpan dokumen asli pemilihan penyedia barang/jasa; i. mengusulkan perubahan Harga Perkiraaan Sendiri, Kerangka Acuan Kerja/spesifikasi teknis pekerjaan dan rancangan kontrak kepada PPK; j. membuat laporan mengenai proses dan hasil pengadaan kepada Menteri Sosial melalui Sekretaris Jenderal; k. memberikan pertanggung jawaban atas pelaksanaan kegiatan pengadaan Barang/Jasa kepada PA/KPA; www.djpp.kemenkumham.go.id l. menyusun dan melaksanakan strategi Pengadaan Barang/Jasa di lingkungan ULP; m. melaksanakan pengadaan barang/jasa dengan menggunakan system pengadaan secara elektronik di LPSE; n. melaksanakan evaluasi terhadap proses pengadaan barang/jasa yang telah dilaksanakan;dan o. mengelola system informasi manajemen yang mencakup dokumen pengadaan, data survey harga, daftar kebutuhan barang/jasa, daftar hitam penyedia.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 2 — PERMEN Nomor 01 Tahun 2014 | Pasal.id