Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 8 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2013 tentang STANDAR HARGA SATUAN BARANG/JASA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA TAHUN ANGGARAN 2014
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal barang/jasa yang akan diadakan:
a. belum ditetapkan dalam Standar Harga Satuan Barang/Jasa;
atau
b. telah ditetapkan dalam Standar Harga Satuan Barang/Jasa namun harga yang berlaku di pasar melebihi Standar Harga Satuan Barang/Jasa yang ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri ini, harga satuan barang/jasa disesuaikan dengan harga pasar dan ketersediaan alokasi anggaran, serta mengutamakan prinsip ekonomis, efesiensi, dan efektivitas.
(2) Harga satuan barang/jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada masing-masing Kuasa Pengguna Anggaran di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara dengan tembusan Kepala Biro Perencanaan dan Inspektur Kementerian Sekretariat Negara.
Koreksi Anda
