Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 8 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2013 tentang STANDAR HARGA SATUAN BARANG/JASA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA TAHUN ANGGARAN 2014
Teks Saat Ini
(1) Standar Harga Satuan Barang/Jasa di Lingkungan Kementerian Sekretariat Negara Tahun Anggaran 2014 merupakan salah satu acuan bagi Satker di Lingkungan Kementerian Sekretariat Negara untuk melaksanakan kegiatan pada tahun anggaran 2014.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Standar Harga Satuan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan harga satuan tertinggi dalam pelaksanaan anggaran pada Satker di Lingkungan Kementerian Sekretariat Negara tahun anggaran 2014, yang perhitungannya sudah termasuk keuntungan perusahaan tetapi tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai.
(3) Standar Harga Satuan Barang/Jasa di Lingkungan Kementerian Sekretariat Negara Tahun Anggaran 2014 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
