Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Hibah adalah pengalihan dalam bentuk uang, barang, jasa dan/atau surat berharga dari dalam negeri atau luar negeri yang tidak perlu dibayar kembali.
2. Hibah Atas Barang adalah pengalihan kepemilikan barang dari Kementerian kepada pemerintah daerah untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi atau kepada pihak lain untuk kepentingan sosial, keagamaan, atau kemanusiaan tanpa memperoleh penggantian.
3. Hibah Langsung adalah Hibah yang berasal dari Pemberi Hibah yang dilaksanakan tidak melalui mekanisme perencanaan dan/atau yang diterima secara langsung oleh Kementerian dan dibelanjakan secara langsung tanpa melalui pencairan dana dari Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara.
4. Hibah Terencana adalah Hibah yang berasal dari Pemberi Hibah dan dibelanjakan oleh Kementerian yang pencairan dananya melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara.
5. Pemberi Hibah adalah pihak yang memberikan hibah yang berasal dari dalam negeri atau luar negeri.
6. Pendapatan Hibah adalah setiap penerimaan Kementerian dalam bentuk uang, barang, jasa, dan/atau surat berharga yang diperoleh dari Pemberi Hibah yang tidak perlu dibayar kembali, yang berasal dari dalam negeri atau luar negeri, yang dapat dimanfaatkan secara langsung untuk mendukung tugas dan fungsi atau diteruskan oleh Kementerian kepada pemerintah daerah, Badan Usaha Milik Negara, dan/atau Badan Usaha Milik Daerah.
7. Kebijakan Satu Pintu adalah perencanaan, pengusulan, dan penilaian penerimaan atau penyerahan Hibah yang dikoordinasikan oleh Sekretaris Kementerian yang dibantu oleh Tim Pendukung.
8. Naskah Perjanjian Hibah Luar Negeri yang selanjutnya disingkat NPHLN adalah naskah perjanjian atau naskah lain yang disamakan yang memuat kesepakatan mengenai Hibah luar negeri antara pemerintah Republik INDONESIA dengan Pemberi Hibah luar negeri.
9. Overall Work Plan adalah rencana kerja Hibah luar negeri yang berisi garis besar indikator Hibah luar negeri sesuai NPHLN yang telah disepakati selama berlakunya NPHLN yang bersangkutan.
10. Annual Work Plan adalah rencana kerja Hibah luar negeri yang berisi garis besar indikator Hibah luar negeri sesuai NPHLN yang telah disepakati pada tahun berjalan.
11. Surat Perintah Pengesahan Hibah Langsung yang selanjutnya disingkat SP2HL adalah surat yang diterbitkan oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran atau pejabat lain yang ditunjuk untuk mengesahkan pembukuan pendapatan Hibah Langsung dan/atau belanja yang bersumber dari Hibah Langsung.
12. Surat Pengesahan Hibah Langsung yang selanjutnya disingkat SPHL adalah surat yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara selaku Kuasa Bendahara Umum Negara Di Daerah untuk mengesahkan pendapatan Hibah Langsung dan/atau belanja yang bersumber dari Hibah Langsung.
13. Surat Perintah Pengesahan Pengembalian Pendapatan Hibah Langsung yang selanjutnya disingkat SP4HL adalah surat yang diterbitkan oleh Pengguna Anggaran atau Kuasa Pengguna Anggaran atau pejabat lain yang ditunjuk untuk mengesahkan pembukuan pengembalian saldo pendapatan Hibah Langsung kepada Pemberi Hibah.
14. Surat Pengesahan Pengembalian Pendapatan Hibah Langsung yang selanjutnya disingkat SP3HL adalah surat yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara selaku Kuasa Bendahara Umum Negara Di Daerah untuk mengesahkan pengembalian pendapatan Hibah Langsung kepada Pemberi Hibah.
15. Berita Acara Serah Terima yang selanjutnya disingkat BAST adalah dokumen serah terima barang atau jasa sebagai bukti penyerahan dan peralihan hak atau kepemilikan atas barang, jasa, dan/atau surat berharga dari Pemberi Hibah kepada penerima Hibah.
16. Surat Pernyataan Telah Menerima Hibah Langsung yang selanjutnya disingkat SPTMHL adalah surat pernyataan tanggung jawab penuh atas pendapatan Hibah Langsung dan/atau belanja yang bersumber dari Hibah Langsung atau belanja barang untuk pencatatan persediaan dari Hibah atau belanja modal untuk pencatatan aset tetap atau aset lainnya dari Hibah atau pengeluaran pembiayaan untuk pencatatan surat berharga dari Hibah.
17. Surat Perintah Pengesahan Pendapatan Hibah Langsung Bentuk Barang, Jasa, Dan/Atau Surat Berharga yang selanjutnya disingkat SP3HL-BJS adalah surat yang diterbitkan oleh Pengguna Anggaran
atau Kuasa Pengguna Anggaran atau pejabat lain yang ditunjuk untuk diajukan pengesahan pendapatan Hibah Langsung bentuk barang, jasa, dan/atau surat berharga ke Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan.
18. Surat Perintah Pengesahan Pengembalian Pendapatan Hibah Langsung yang selanjutnya disingkat SP4HL adalah surat yang diterbitkan oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran atau pejabat lain yang ditunjuk untuk mengesahkan pembukuan pengembalian saldo pendapatan Hibah Langsung kepada Pemberi Hibah.
19. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak yang selanjutnya disingkat SPTJM adalah surat pernyataan yang dibuat oleh Pengguna Anggaran atau Kuasa Pengguna Anggaran yang menyatakan bertanggung jawab penuh atas pengelolaan seluruh pendapatan Hibah Langsung atau pengembalian pendapatan Hibah Langsung dan belanja yang bersumber dari Hibah Langsung atau belanja barang untuk pencatatan persediaan dari Hibah atau belanja modal untuk pencatatan aset tetap atau aset lainnya dari Hibah atau pengeluaran pembiayaan untuk pencatatan surat berharga dari Hibah.
20. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
21. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya disingkat DIPA adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang disusun oleh Pengguna Anggaran atau Kuasa Pengguna Anggaran yang disahkan oleh Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan atau Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan atas nama Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara.
22. Rekonsiliasi adalah proses pencocokan data transaksi keuangan antara Pengguna Anggaran yang diproses dengan beberapa sistem atau subsistem yang berbeda berdasarkan dokumen sumber yang sama.
23. Kementerian adalah Kementerian Sekretariat Negara.
24. Menteri adalah Menteri Sekretaris Negara.
25. Pengguna Anggaran adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran kementerian negara/lembaga/ satuan kerja perangkat daerah.
26. Kuasa Pengguna Anggaran adalah pejabat yang ditunjuk oleh Pengguna Anggara sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
27. Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat BUN adalah Menteri Keuangan.
28. Kuasa Bendahara Umum Negara di Daerah adalah Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara.
29. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang selanjutnya disingkat KPPN adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan yang memperoleh kewenangan selaku Kuasa Bendahara Umum Negara Di Daerah yang bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan.
30. Satuan Kerja yang selanjutnya disingkat Satker adalah unit organisasi Kementerian yang melaksanakan kegiatan Kementerian dan memiliki kewenangan dan tanggung jawab dalam pengelolaan Hibah yang terdiri atas:
a. Satker Sekretariat Negara;
b. Satker Istana Kepresidenan Jakarta;
c. Satker Istana Kepresidenan Bogor;
d. Satker Istana Kepresidenan Cipanas;
e. Satker Istana Kepresidenan Yogyakarta;
f. Satker Istana Kepresidenan Tampaksiring Bali;
g. Satker Sekretariat Wakil PRESIDEN;
h. Satker Sekretariat Militer PRESIDEN;
i. Satker Pasukan Pengamanan PRESIDEN;
j. Satker Sekretariat Dewan Pertimbangan PRESIDEN; dan
k. Satker Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.
(1) Peraturan Menteri ini bertujuan untuk:
a. menjadi pedoman dalam pengelolaan Hibah di lingkungan Kementerian; dan
b. mempermudah dan menyeragamkan pengelolaan Hibah di lingkungan Kementerian.
(2) Pengelolaan Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. penerimaan Hibah;
b. penyerahan Hibah; dan
c. penerusan Hibah.
(1) Pengelolaan Hibah di lingkungan Kementerian dilaksanakan oleh Sekretaris Kementerian.
(2) Dalam melaksanakan pengelolaan Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Sekretaris Kementerian dibantu oleh Tim Pendukung.
(3) Susunan dan tata kerja Tim Pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Sekretaris Kementerian.
(1) Hibah di lingkungan Kementerian bersumber dari:
a. dalam negeri; dan
b. luar negeri.
(2) Hibah yang bersumber dari dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. lembaga keuangan dalam negeri;
b. lembaga nonkeuangan dalam negeri;
c. pemerintah daerah;
d. perusahaan asing yang berdomisili dan melakukan kegiatan di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA;
e. lembaga lainnya; atau
f. perorangan.
(3) Hibah yang bersumber dari luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. negara asing;
b. lembaga di bawah perserikatan bangsa-bangsa;
c. lembaga multilateral;
d. lembaga keuangan asing;
e. lembaga nonkeuangan asing;
f. lembaga keuangan nasional yang berdosimili dan melakukan kegiatan usaha di luar wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA; atau
g. perorangan.
(1) Satker dapat mengajukan usulan:
a. program atau kegiatan yang dibiayai dari Hibah; dan/atau
b. program penerimaan Hibah.
(2) Usulan program atau kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diwujudkan dalam perencanaan penerimaan Hibah.
(3) Perencanaan penerimaan Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
a. perencanaan penerimaan Hibah Terencana; dan
b. perencanaan penerimaan Hibah Langsung.
(1) Perencanaan penerimaan Hibah Terencana dilakukan oleh Satker untuk penerimaan Hibah Terencana yang bersumber dari luar negeri.
(2) Perencanaan penerimaan Hibah Terencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menyusun rencana kegiatan Hibah Terencana.
(3) Rencana kegiatan Hibah Terencana sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) disusun sesuai dengan visi dan misi Kementerian.
(4) Rencana kegiatan Hibah Terencana sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) terdiri atas:
a. rencana pemanfaatan Hibah Terencana; dan
b. daftar rencana kegiatan Hibah Terencana.
(1) Rencana kegiatan Hibah Terencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4) diajukan oleh Kuasa Pengguna Anggaran pada masing-masing Satker kepada Menteri melalui Sekretaris Kementerian.
(2) Rencana kegiatan Hibah Terencana sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diajukan dengan surat permohonan usulan kegiatan yang akan dibiayai dari Hibah Terencana sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Sekretaris Kementerian mempertimbangkan usulan rencana kegiatan Hibah Terencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10.
(2) Dalam mempertimbangkan usulan rencana kegiatan Hibah Terencana sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) Sekretaris Kementerian dibantu oleh Tim Pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
(1) Dalam hal Sekretaris Kementerian atas nama Menteri menyetujui usulan rencana kegiatan Hibah Terencana yang diajukan Kuasa Pengguna Anggaran masing-masing Satker, Sekretaris Kementerian atas nama Menteri menindaklanjuti dengan mengajukan surat pengantar usulan kegiatan kepada Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanan Pembangunan Nasional.
(2) Surat pengantar usulan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanan Pembangunan Nasional.
(3) Penyusunan surat pengantar usulan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh Tim Pendukung.
(1) Dalam hal usulan kegiatan yang disampaikan kepada Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanan Pembangunan Nasional disetujui dan mendapat dukungan dari donor, Kuasa Pengguna Anggaran Satker pengusul menyusun konsep naskah NPHLN untuk Hibah Terencana.
(2) NPHLN untuk Hibah Terencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. jumlah Hibah Terencana;
b. peruntukan Hibah Terencana; dan
c. ketentuan dan persyaratan.
(3) NPHLN untuk Hibah Terencana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat dalam dua bahasa yaitu Bahasa INDONESIA dan Bahasa Inggris atau bahasa internasional lainnya.
(4) Dalam pembahasan konsep NPHLN untuk Hibah Terencana Satker pengusul melibatkan Tim Pendukung.
(5) Satker pengusul menyampaikan konsep NPHLN untuk Hibah Terencana yang telah selesai disusun dan dibahas kepada Sekretaris Kementerian untuk mendapatkan persetujuan.
(6) Dalam hal Sekretaris Kementerian menyetujui konsep NPHLN untuk Hibah Terencana sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Satker pengusul menyiapkan pelaksanaan penandatangan konsep NPHLN untuk Hibah Terencana antara Sekretaris Kementerian dengan Pemberi Hibah.
(7) Setelah NPHLN untuk Hibah Terencana ditandatangani, Satker pengusul bersama Pemberi Hibah membuat Overall Work Plan dan Annual Work Plan.
(8) Overall Work Plan dan Annual Work Plan sebagaimana dimaksud pada ayat (7), dibuat sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanan Pembangunan Nasional.
(1) Setiap Satker dapat menerima Hibah Langsung yang berasal dari dalam negeri atau luar negeri.
(2) Kuasa Pengguna Anggaran pada masing-masing Satker menyampaikan permohonan persetujuan penerimaan Hibah Langsung kepada Menteri melalui Sekretaris Kementerian.
(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan dengan surat permohonan usulan rencana penerimaan Hibah Langsung yang disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Sekretaris Kementerian dalam mempertimbangkan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibantu oleh Tim Pendukung.
(1) Dalam hal Menteri menyetujui pemohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Satker pengusul menyusun konsep naskah perjanjian kerja sama Hibah Langsung.
(2) Dalam pembahasan konsep naskah perjanjian kerja sama Hibah Langsung, Satker pengusul melibatkan Tim Pendukung.
(3) Satker pengusul menyampaikan konsep naskah perjanjian kerja sama Hibah Langsung yang telah selesai disusun dan dibahas kepada Sekretaris Kementerian untuk mendapatkan persetujuan.
(4) Dalam hal Sekretaris Kementerian menyetujui konsep naskah perjanjian kerja sama Hibah Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Satker pengusul menyiapkan pelaksanaan penandatanganan konsep naskah perjanjian kerja sama Hibah Langsung antara Sekretaris Kementerian dengan Pemberi Hibah.
(5) Perjanjian kerja sama Hibah Langsung paling sedikit memuat:
a. identitas Pemberi Hibah dan penerima Hibah;
b. jumlah dan rencana realisasi Hibah per tahun;
c. bentuk Hibah dan mekanisme pencairan Hibah;
d. peruntukan;
e. ketentuan dan persyaratan;
f. jangka waktu (meliputi informasi mengenai waktu Hibah mulai aktif dan Hibah dinyatakan selesai); dan
g. pencantuman klausul kesediaan Pemberi Hibah untuk menandatangani BAST untuk Hibah Langsung barang atau jasa.
(6) Perjanjian kerja sama Hibah Langsung dibuat dalam 2 (dua) bahasa yaitu bahasa INDONESIA dan bahasa Inggris atau bahasa internasional lainnya.
Pengesahan Hibah Terencana dan Hibah Langsung dilaksanakan sesuai dengan bentuk Hibah yang meliputi:
a. Hibah berupa uang; dan
b. Hibah berupa barang atau jasa dan Hibah surat berharga.
(1) Pelaksanaan dan pelaporan atas Hibah berupa uang dan belanja yang bersumber dari Hibah, dilaksanakan oleh masing-masing Satker di lingkungan Kementerian melalui pengesahan pendapatan dan belanja oleh BUN atau kuasa BUN.
(2) Pengesahan pendapatan dan belanja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan melalui tahapan yang meliputi:
a. pengajuan permohonan nomor register;
b. pengajuan persetujuan pembukaan rekening Hibah;
c. penyesuaian pagu Hibah dalam DIPA; dan
d. pengesahan Pendapatan Hibah dalam bentuk uang dan belanja yang bersumber dari Hibah.
(1) Kuasa Pengguna Anggaran masing-masing Satker di lingkungan Kementerian mengajukan permohonan permintaan nomor register atas Hibah dalam bentuk uang kepada Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko c.q. Direktur Evaluasi, Akuntansi dan Setelmen, Kementerian Keuangan.
(2) Permohonan permintaan nomor register atas Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan:
a. perjanjian kerja sama Hibah Langsung atau dokumen lain yang dipersamakan; dan
b. ringkasan Hibah.
(3) Surat permohonan permintaan nomor register dan ringkasan Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun sesuai dengan format
sebagaimana tercantum dalam Lampiran III dan Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Kuasa Pengguna Anggaran masing-masing Satker di lingkungan Kementerian atas nama Pengguna Anggaran mengajukan permohonan persetujuan pembukaan rekening lainnya berupa rekening penampungan dana Hibah Langsung kepada Kuasa Bendahara Umum Negara Di Daerah dalam rangka pengelolaan Hibah Langsung dalam bentuk uang.
(2) Permohonan persetujuan pembukaan rekening lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. untuk pembukaan rekening penampungan dana Hibah Langsung yang berasal dari donor luar negeri, permohonan pembukaan rekening diajukan kepada KPPN khusus pinjaman dan Hibah;
dan
b. untuk pembukaan rekening penampungan dana Hibah Langsung yang berasal dari dalam negeri, permohonan pembukaan rekening diajukan kepada KPPN mitra kerja masing-masing Satker.
(3) Rekening penampungan dana Hibah Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku ketentuan 1 (satu) rekening untuk 1 (satu) register Hibah.
(4) Permohonan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(5) Permohonan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan dokumen yang meliputi:
a. surat pernyataan mengenai penggunaan rekening yang dibuat sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
b. surat kuasa Kuasa Pengguna Anggaran kepada Kuasa Bendahara Umum Negara Di Daerah untuk memperoleh informasi dan kewenangan terkait rekening yang dibuka pada bank umum yang dibuat sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
c. surat keterangan mengenai sumber dana, mekanisme penyaluran dana, dan perlakuan mengenai penyetoran bunga atau jasa giro yang dibuat sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam
Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
d. surat pernyataan kesanggupan untuk memasukkan dana Hibah dalam DIPA yang dibuat sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran IX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan
e. salinan surat penerbitan nomor register Hibah.
(6) Berdasarkan persetujuan permohonan pembukaan rekening dari Kuasa Bendahara Umum Negara Di Daerah, Kuasa Pengguna Anggaran masing-masing Satker membuka rekening penampungan dana Hibah Langsung pada bank umum untuk mendanai program yang disepakati dalam perjanjian kerja sama Hibah atau dokumen lain yang dipersamakan.
(7) Pengelolaan rekening penampungan dana Hibah Langsung dilaksanakan oleh bendahara pengeluaran masing-masing Satker yang dapat dibantu oleh bendahara pengeluaran pembantu.
(1) Rekening penampungan dana Hibah Langsung yang sudah tidak digunakan sesuai dengan tujuan dan peruntukannya wajib ditutup oleh Kuasa Pengguna Anggaran dengan mengajukan laporan penutupan rekening kepada Kuasa Bendahara Umum Negara Di Daerah paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah tanggal penutupan.
(2) Laporan penutupan rekening sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran X yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Sisa saldo dan jasa giro atau bunga yang masih terdapat di rekening penerimaan Hibah Langsung disetorkan ke kas negara sebagai penerimaan negara bukan pajak kecuali ditentukan lain dalam perjanjian kerja sama Hibah Langsung atau dokumen lain yang dipersamakan.
(4) Tata cara penyetoran dan pencatatan sisa saldo dan jasa giro atau bunga dari rekening penampungan dana Hibah Langsung ke rekening kas umum negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(5) Laporan penutupan rekening sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Kuasa Bendahara Umum Negara Di Daerah dan dilampiri dengan bukti penutupan rekening dan bukti pemindahbukuan saldo rekening.
(1) Kuasa Pengguna Anggaran masing-masing Satker melakukan penyesuaian pagu belanja yang bersumber dari Hibah Langsung dalam bentuk uang dalam DIPA Satker.
(2) Penyesuaian pagu belanja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui revisi DIPA sesuai ketentuan mengenai tata cara revisi anggaran.
(3) Penyesuaian pagu belanja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sebesar yang direncanakan akan dilaksanakan sampai dengan akhir tahun anggaran berjalan, paling tinggi sebesar perjanjian kerja sama Hibah Langsung atau dokumen lain yang dipersamakan.
(4) Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) menambah pagu DIPA tahun anggaran berjalan.
(5) Hibah Langsung yang sudah diterima oleh masing-masing Satker tetapi belum dilakukan penyesuaian pagu DIPA diproses melalui tata cara revisi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) pada kesempatan pertama.
(6) Dalam hal terjadi hal sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Satker pengusul dapat langsung menggunakan uang yang berasal dari Hibah Langsung tanpa menunggu terbitnya revisi DIPA.
(1) Dalam hal terdapat sisa pagu belanja yang bersumber dari Hibah Langsung dalam bentuk uang untuk membiayai kegiatan pada DIPA Satker tahun anggaran berjalan dan akan digunakan pada tahun anggaran berikutnya, sisa pagu belanja yang bersumber dari Hibah Langsung dapat ditambahkan menjadi pagu belanja DIPA tahun anggaran berikutnya.
(2) Penambahan pagu DIPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling besar sejumlah sisa uang yang bersumber dari Hibah Langsung pada akhir tahun anggaran berjalan.
(3) Penambahan pagu DIPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui tata cara revisi yang diajukan oleh Kuasa Pengguna Anggaran masing-masing Satker kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan atau Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan.
(4) Untuk Pendapatan Hibah yang bersifat tahun jamak (multiyears), pelaksanaan revisi penambahan pagu DIPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digabungkan dengan revisi penambahan pagu DIPA dari realisasi penerimaan Hibah tahun berikutnya.
(1) Kuasa Pengguna Anggaran masing-masing Satker mengajukan SP2HL atas seluruh Pendapatan Hibah Langsung yang bersumber dari luar negeri dalam bentuk uang sebesar yang telah diterima dan belanja yang bersumber dari Hibah yang bersumber dari luar negeri sebesar yang telah dibelanjakan pada tahun anggaran berjalan kepada KPPN khusus pinjaman dan Hibah.
(2) Kuasa Pengguna Anggaran masing-masing Satker mengajukan SP2HL atas seluruh Pendapatan Hibah Langsung berupa uang yang bersumber dari dalam negeri dalam bentuk uang sebesar yang telah diterima dan belanja yang bersumber dari Hibah yang bersumber dari dalam negeri sebesar yang telah dibelanjakan pada tahun anggaran berjalan kepada KPPN mitra kerjanya.
(3) SP2HL dibuat menggunakan aplikasi yang disediakan oleh Kementerian Keuangan.
(4) Atas Pendapatan Hibah yang berbentuk uang dan/atau belanja yang bersumber dari Hibah, Kuasa Pengguna Anggaran masing-masing Satker membuat dan menyampaikan SP2HL ke KPPN dengan dilampiri:
a. fotokopi rekening atas rekening Hibah;
b. SPTMHL;
c. SPTJM; dan
d. fotokopi surat persetujuan pembukaan rekening untuk pengajuan SP2HL pertama kali.
(5) SPTMHL dan SPTJM disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran XII dan Lampiran XIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(6) Atas dasar SPHL yang diterima dari KPPN, Kuasa Pengguna Anggaran masing-masing Satker membukukan belanja yang bersumber dari Hibah Langsung dan saldo kas pada Satker pengusul dari Hibah Langsung.
(1) Sisa uang yang bersumber dari Hibah Langsung dalam bentuk uang dapat dikembalikan kepada Pemberi Hibah sesuai perjanjian kerja sama Hibah Langsung atau dokumen lain yang dipersamakan.
(2) Atas pengembalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kuasa Pengguna Anggaran masing-masing Satker mengajukan SP4HL kepada KPPN khusus pinjaman dan Hibah dalam hal Hibah Langsung berasal dari luar negeri.
(3) Atas pengembalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kuasa Pengguna Anggaran masing-masing Satker mengajukan SP4HL kepada KPPN mitra kerjanya dalam hal Hibah Langsung berasal dari dalam negeri.
(4) SP4HL sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dibuat menggunakan aplikasi yang disediakan oleh Kementerian Keuangan.
(5) Atas pengembalian Pendapatan Hibah Langsung dalam bentuk uang, Kuasa Pengguna Anggaran membuat dan menyampaikan SP4HL ke KPPN dengan dilampiri:
a. fotokopi rekening atas rekening Hibah;
b. fotokopi bukti pengiriman atau transfer kepada Pemberi Hibah;
dan
c. SPTJM.
(6) Atas dasar SP4HL, KPPN menerbitkan SP3HL untuk disampaikan kepada Kuasa Pengguna Anggaran.
(7) Atas dasar SP3HL yang diterima dari KPPN, Kuasa Pengguna Anggaran membukukan pengurangan saldo kas di Satker pengusul Hibah Langsung.
(8) Saldo kas di Satker pengusul Hibah Langsung tidak boleh bernilai negatif.
(1) Pelaksanaan dan pelaporan atas Pendapatan Hibah berupa barang atau jasa dan Hibah berupa surat berharga dilaksanakan melalui pengesahan pendapatan dan pencatatan belanja atau pengeluaran oleh Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan.
(2) Pelaksanaan dan pelaporan atas belanja barang untuk pencatatan persediaan Hibah atau belanja modal untuk pencatatan aset tetap atau aset lainnya yang berasal dari Hibah atau pengeluaran pembiayaan untuk pencatatan surat berharga yang berasal dari Hibah dilakukan melalui pencatatan oleh BUN atau Kuasa Bendahara Umum Negara Di Daerah.
(3) Pengesahan pendapatan dan pencatatan belanja atau pengeluaran pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan melalui tahapan yang meliputi:
a. penandatanganan BAST dan penatausahaan dokumen pendukung lainnya;
b. pengajuan permohonan nomor register;
c. pengesahan pendapatan Hibah Langsung bentuk barang atau jasa dan surat berharga pada Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan; dan
d. pencatatan Hibah bentuk barang atau jasa dan surat berharga ke KPPN.
(4) Satker penerima Hibah wajib menatausahakan dokumen pendukung lain yang berkaitan dengan penerimaan Hibah Langsung dalam bentuk barang atau jasa dan surat berharga.
(1) Kuasa Pengguna Anggaran masing-masing Satker mengajukan permohonan nomor register atas Hibah Langsung dalam bentuk barang atau jasa dan surat berharga kepada Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko c.q. Direktur Akuntansi dan Setelmen, Kementerian Keuangan dengan tembusan Sekretaris Kementerian.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan:
a. perjanjian kerja sama Hibah Langsung atau dokumen lain yang dipersamakan; dan
b. ringkasan Hibah Langsung.
(3) Surat permohonan nomor register dan ringkasan Hibah Langsung disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran III dan Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Kuasa Pengguna Anggaran masing-masing Satker mengajukan SP3HL-BJS dalam rangkap 3 (tiga) kepada Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko c.q. Direktur Evaluasi Akuntansi dan Setelmen, Kementerian Keuangan dengan dilampiri:
a. BAST; dan
b. SPTMHL.
(2) SP3HL-BJS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dibuat sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran XI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Dalam SPTMHL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, telah dicantumkan nilai barang atau jasa dan surat berharga yang diterima dalam satuan mata uang Rupiah.
(4) Nilai barang atau jasa dan surat berharga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh dari BAST atau dokumen pendukung Hibah lainnya.
(5) Dalam hal nilai barang atau jasa dan surat berharga sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dalam mata uang asing maka nilai barang atau jasa dikonversi ke mata uang Rupiah berdasarkan kurs tengah Bank INDONESIA pada tanggal BAST.
(6) Dalam hal BAST atau dokumen pendukung Hibah lainnya tidak terdapat nilai barang atau jasa dan surat berharga, Kuasa Pengguna Anggaran masing-masing Satker selaku penerima Hibah melakukan penilaian atas nilai wajar dari barang atau jasa dan surat berharga yang diterima.
(1) Kuasa Pengguna Anggaran Satker penerima Hibah mengajukan Memo Pencatatan Hibah Langsung Bentuk Barang/Jasa/Surat Berharga atas seluruh belanja barang untuk pencatatan persediaan dari Hibah atau belanja modal untuk pencatatan aset tetap atau aset lainnya dari Hibah atau pengeluaran pembiayaan untuk pencatatan surat berharga dari Hibah dan Pendapatan Hibah Langsung bentuk barang atau jasa dan surat berharga dari dalam negeri atau luar negeri sebesar nilai barang atau jasa dan surat berharga sebagaimana tercantum dalam SP3HL-BJS pada tahun anggaran berjalan kepada KPPN mitra kerjanya.
(2) Atas belanja barang untuk pencatatan persediaan dari Hibah atau belanja modal untuk pencatatan aset tetap atau aset lainnya dari Hibah, Kuasa Pengguna Anggaran Satker penerima Hibah membuat dan menyampaikan Memo Pencatatan Hibah Langsung Bentuk Barang/Jasa/Surat Berharga ke KPPN dan dilampiri dengan:
a. SPTMHL;
b. SP3HL-BJS lembar kedua; dan
c. SPTJM.
(3) Memo Pencatatan Hibah Langsung Bentuk Barang/Jasa/Surat Berharga dibuat dengan menggunakan aplikasi yang disediakan oleh Kementerian Keuangan;
(4) SPTMHL dibuat sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran XII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(5) SPTJM dibuat sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran XIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(6) Atas dasar persetujuan Memo Pencatatan Hibah Langsung Bentuk Barang/Jasa/Surat Berharga yang diterima dari KPPN, Kuasa Pengguna Anggaran masing-masing Satker penerima Hibah membukukan belanja barang untuk pencatatan persediaan dari Hibah atau belanja modal untuk pencatatan aset tetap atau aset lainnya dari Hibah.
(1) Kuasa Pengguna Anggaran masing-masing Satker di lingkungan Kementerian yang menerima Hibah berupa barang atau jasa dan Hibah berupa surat berharga wajib menyusun dan menandatangani BAST bersama dengan Pemberi Hibah.
(2) Dalam menyusun BAST, Kuasa Pengguna Anggaran melakukan koordinasi di lingkungan Satker masing-masing dan dapat meminta bantuan kepada Tim Pendukung.
(3) BAST yang disusun paling sedikit memuat:
a. tanggal serah terima;
b. data pihak pemberi dan penerima Hibah;
c. tujuan penyerahan;
d. nilai nominal;
e. bentuk Hibah;
f. rincian harga per barang;
g. tahun perolehan; dan
h. bukti kepemilikan barang.
(1) Menteri melakukan pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan kegiatan yang bersumber dari Hibah.
(2) Dalam melakukan pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri mendelegasikan kewenangan kepada Sekretaris Kementerian dan dibantu oleh Tim Pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
(3) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas tahapan yang meliputi:
a. pelaksanaan; dan
b. akhir kegiatan.
(4) Tahapan pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a meliputi:
a. pemantauan dan evaluasi terhadap perkembangan proses pengadaan barang dan/atau jasa;
b. kinerja pelaksanaan fisik kegiatan;
c. perkembangan realisasi penyerapan dana;
d. perkembangan pencapaian indikator masukan dan keluaran; dan
e. permasalahan yang dihadapi dan tindak lanjut yang diperlukan.
(5) Tahapan akhir pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b meliputi evaluasi terhadap output, dampak, kesinambungan, dan indikator keberhasilan lainnya.