Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 7 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2014 tentang TANDA PENGENAL PIN DI LINGKUNGAN ISTANA KEPRESIDENAN REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal pemegang TPP dan KPTPP meninggal dunia atau menggunakan TPP atau KPTPP tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri ini, maka pimpinan unit kerja di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara, Sekretariat Kabinet, Sekretariat Dewan Pertimbangan atau pimpinan satuan masingmasing untuk di lingkungan Paspampres wajib melaporkan kepada Kepala Biro Pengamanan, Sekretariat Militer PRESIDEN. (2) Kepala Biro Pengamanan, Sekretariat Militer PRESIDEN menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Sekretaris Militer PRESIDEN. (3) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Sekretaris Militer PRESIDEN berwenang untuk menarik kembali TPP atau KPTPP.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 14 — PERMEN Nomor 7 Tahun 2014 | Pasal.id