Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 7 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2014 tentang TANDA PENGENAL PIN DI LINGKUNGAN ISTANA KEPRESIDENAN REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal TPP atau KPTPP rusak, maka pemegang TPP atau KPTPP wajib melaporkan kerusakan kepada pimpinan unit kerja masing- masing di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara, Sekretariat Kabinet, Sekretariat Dewan Pertimbangan PRESIDEN atau pimpinan satuan masingmasing untuk di lingkungan Paspampres.
(2) Laporan kerusakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disertai dengan TPP atau KPTPP yang rusak.
(3) Pimpinan unit kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meneruskan laporan kerusakan TPP atau KPTPP beserta TPP atau KPTPP yang rusak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Kepala Biro Umum pada satuan organisasi masing-masing atau Asisten Intelijen Paspampres untuk satuan di lingkungan Paspampres.
(4) Berdasarkan laporan dan bukti kerusakan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Kepala Biro Umum membuat laporan kerusakan TPP atau KPTPP yang ditujukan kepada Kepala Biro Pengamanan, Sekretariat Militer PRESIDEN.
(5) Kepala Biro Pengamanan, Sekretariat Militer
memroses laporan kerusakan sebagaimana dimaksud ayat (4) dengan mengganti TPP dan KPTPP yang baru.
Koreksi Anda
