Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 7 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2014 tentang TANDA PENGENAL PIN DI LINGKUNGAN ISTANA KEPRESIDENAN REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal TPP atau KPTPP hilang, maka pemegang TPP atau KPTPP wajib melaporkan kehilangan kepada pimpinan unit kerja masing- masing di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara, Sekretariat Kabinet, Sekretariat Dewan Pertimbangan PRESIDEN atau pimpinan satuan masingmasing untuk di lingkungan Paspampres. (2) Laporan kehilangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disertai dengan data pendukung berupa: a. surat keterangan kehilangan yang diterbitkan oleh Kepolisian Republik INDONESIA; dan b. TPP atau KPTPP yang bersangkutan. (3) Pimpinan unit kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meneruskan laporan kehilangan TPP atau KPTPP beserta data pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Kepala Biro Umum pada satuan organisasi masing-masing atau Asisten Intelijen Paspampres untuk satuan di lingkungan Paspampres. (4) Berdasarkan laporan dan bukti kehilangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Kepala Biro Umum membuat laporan kehilangan TPP atau KPTPP yang ditujukan kepada Kepala Biro Pengamanan, Sekretariat Militer PRESIDEN. (5) Kepala Biro Pengamanan, Sekretariat Militer memroses laporan kehilangan sebagaimana dimaksud ayat (4) dengan ketentuan: a. menerbitkan kembali TPP atau KPTPP, apabila kehilangan TPP atau KPTPP untuk yang pertama kali; b. menunda penerbitan kembali TPP atau KPTPP selama 1 (satu) tahun, apabila kehilangan TPP atau KPTPP untuk yang kedua kali atau lebih; c. atas pertimbangan Sekretaris Militer ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf b dapat dikecualikan dan TPP atau KPTPP dapat diterbitkan kembali.
Koreksi Anda